Mengenal CPOB

GMP TALK

4/24/20254 min read

white concrete building during daytime
white concrete building during daytime

Ringkasan peraturan BPOM No. 7 Tahun 2024 mengenai Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), yang mencakup keseluruhan proses produksi obat:

Prinsip Umum

CPOB bertujuan untuk memastikan obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan, dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Mutu harus dibentuk ke dalam produk, tidak hanya mengandalkan pengujian produk jadi. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.

Sistem Mutu Industri Farmasi (Bab 1)

Industri Farmasi harus menetapkan dan menerapkan sistem mutu yang komprehensif, mencakup struktur organisasi, prosedur, proses, sumber daya, dan tindakan sistematis untuk memastikan mutu produk.

Manajemen puncak bertanggung jawab penuh untuk memastikan efektivitas sistem mutu, menyediakan sumber daya yang memadai, dan menetapkan peran serta tanggung jawab personel.

Sistem mutu harus didokumentasikan dan efektivitasnya dipantau.

Manajemen Risiko Mutu (MRM) harus diterapkan sepanjang siklus hidup produk.

Personalia (Bab 2)

Harus tersedia personel yang terkualifikasi dalam jumlah memadai. Tanggung jawab individu harus jelas dan didokumentasikan.

Personel kunci (Kepala Produksi, Kepala Pengawasan Mutu, Kepala Pemastian Mutu) harus independen, memenuhi kualifikasi, dan memiliki wewenang yang memadai.

Semua personel harus memahami prinsip CPOB yang relevan dengan tugasnya dan mendapatkan pelatihan awal serta berkesinambungan, termasuk higiene perorangan.

Bangunan dan Fasilitas (Bab 3)

Lokasi, desain, konstruksi, dan perawatan bangunan serta fasilitas harus memadai untuk memudahkan operasi yang benar, pembersihan, dan perawatan, serta meminimalkan risiko kontaminasi, kontaminasi silang, dan kesalahan.

Harus ada area terpisah dan memadai untuk kegiatan spesifik seperti penerimaan, karantina, penyimpanan (bahan awal, pengemas, produk antara, ruahan, jadi), penimbangan, pengolahan, pencucian peralatan, pengemasan, dan laboratorium pengawasan mutu.

Area produksi harus memiliki permukaan (dinding, lantai, langit-langit) yang halus, kedap air, tidak retak, mudah dibersihkan, serta ventilasi, kontrol suhu, dan kelembaban yang efektif.

Tindakan pencegahan kontaminasi silang harus diterapkan, termasuk fasilitas terpisah atau tersendiri untuk produk berisiko tinggi (misal beta-laktam, hormon, sitotoksika).

Kelas kebersihan ruangan (A, B, C, D, E) harus ditetapkan sesuai dengan tingkat risiko produk dan tahapan proses.

Harus ada prosedur sanitasi tertulis yang divalidasi dan dipatuhi.

Peralatan (Bab 4)

Peralatan harus didesain, dikonstruksi, ditempatkan, dan dikualifikasi dengan tepat agar sesuai tujuan, mudah dibersihkan, dirawat, serta tidak memengaruhi mutu produk.

Permukaan yang kontak dengan produk tidak boleh reaktif, aditif, atau absorptif. Bahan seperti pelumas tidak boleh kontak dengan produk.

Peralatan ukur, timbang, catat, dan kendali harus dikalibrasi secara berkala dan catatannya disimpan.

Prosedur tertulis untuk pembersihan, sanitasi, dan pemeliharaan peralatan harus divalidasi dan dipatuhi. Catatan penggunaan dan pembersihan harus disimpan.

Produksi (Bab 5)

Produksi harus dilaksanakan dan diawasi oleh personel kompeten mengikuti prosedur tertulis yang tervalidasi.

Penanganan seluruh bahan (penerimaan, karantina, sampling, penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan, distribusi) harus sesuai prosedur tertulis dan dicatat.

Pencegahan kontaminasi silang dan kontaminasi mikrob harus diutamakan di setiap tahap.

Harus ada sistem penomoran batch/lot yang memastikan ketertelusuran.

Pengawasan selama proses harus dilakukan untuk memantau dan memastikan keseragaman batch.

Prosedur penanganan bahan/produk yang ditolak, dipulihkan, atau dikembalikan harus tersedia dan didokumentasikan.

Pelulusan akhir produk jadi dilakukan oleh Pemastian Mutu setelah memastikan semua spesifikasi terpenuhi.

Penyimpanan dan Pengiriman (Bab 6)

Penyimpanan harus memastikan kondisi lingkungan yang sesuai (suhu, kelembaban) dan terkendali, serta mencegah kecampurbauran atau kontaminasi.

Sistem penyimpanan dan distribusi harus menerapkan prinsip FIFO (First-In First-Out) atau FEFO (First-Expire First-Out) dan memastikan ketertelusuran produk.

Transportasi harus menjaga mutu dan keutuhan produk serta sesuai kondisi yang ditetapkan.

Pengawasan Mutu (Bab 7)

Harus ada bagian Pengawasan Mutu (QC) yang independen dari produksi.

QC bertanggung jawab atas pengambilan sampel, spesifikasi, pengujian (bahan awal, pengemas, produk antara, ruahan, jadi), pemantauan stabilitas, dokumentasi, dan prosedur pelulusan bahan/produk.

Metode analisis harus divalidasi.

Program stabilitas on-going harus dilaksanakan untuk memantau mutu produk selama masa edar.

Inspeksi Diri, Audit Mutu, dan Audit Pemasok (Bab 8)

Program inspeksi diri rutin harus dilakukan untuk mengevaluasi pemenuhan CPOB dan menetapkan tindakan perbaikan.

Audit mutu dapat dilakukan sebagai pelengkap oleh pihak independen.

Pemasok bahan awal dan pengemas harus dievaluasi dan disetujui sebelum digunakan.

Keluhan dan Penarikan Produk (Bab 9)

Harus ada sistem untuk mencatat, menilai, menginvestigasi keluhan dan potensi cacat mutu.

Prosedur penarikan produk yang efektif harus tersedia untuk menarik produk dari jalur distribusi jika diperlukan.

Dokumentasi (Bab 10)

Sistem dokumentasi yang baik adalah esensial dan mencakup dokumen instruksi (spesifikasi, prosedur produksi induk, Protap, protokol, perjanjian teknis) dan catatan/laporan (catatan batch, sertifikat analisis, laporan).

Dokumen harus jelas, disetujui, dikendalikan, dan disimpan sesuai periode retensi yang ditetapkan.

Kegiatan Alih Daya (Bab 11)

Semua kegiatan alih daya harus didefinisikan, disetujui, dan dikendalikan melalui kontrak tertulis yang jelas antara Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak.

Pemberi Kontrak bertanggung jawab penuh memastikan pengawasan terhadap kegiatan alih daya. Penerima Kontrak harus mampu melaksanakan pekerjaan sesuai CPOB.

Kualifikasi dan Validasi (Bab 12)

Fasilitas, peralatan, sarana penunjang, dan proses kritis harus dikualifikasi dan divalidasi sepanjang siklus hidup produk dan proses.

Pendekatan manajemen risiko mutu harus diterapkan.

Tahapan kualifikasi meliputi Kualifikasi Desain (KD), Kualifikasi Instalasi (KI), Kualifikasi Operasional (KO), dan Kualifikasi Kinerja (KK).

Validasi proses (prospektif, konkuren) harus membuktikan bahwa proses secara konsisten menghasilkan produk yang memenuhi spesifikasi.

Validasi pembersihan dan validasi metode analisis juga merupakan bagian penting.

Ketentuan Khusus (Aneks)

Peraturan ini juga dilengkapi dengan aneks yang memberikan standar tambahan untuk jenis produk atau proses spesifik, seperti:

* Pembuatan Produk Steril (Aneks 1)

* Pembuatan Produk Terapi Advanced (Aneks 2A)

* Pembuatan Bahan Aktif Biologis dan Produk Biologi (Aneks 2B)

* Pembuatan Gas Medisinal (Aneks 3)

* Pembuatan Inhalasi Dosis Terukur Bertekanan (Aneks 4)

* Pembuatan Produk dari Darah atau Plasma Manusia (Aneks 5)

* Pembuatan Obat Uji Klinik (Aneks 6)

* Sistem Komputerisasi (Aneks 7)

* Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik (Aneks 8)

* Pembuatan Radiofarmaka (Aneks 9)

* Penggunaan Radiasi Pengion (Aneks 10)

* Sampel Pembanding dan Sampel Pertinggal (Aneks 11)

* Uji Pelulusan Real Time dan Pelulusan Parametris (Aneks 12)

* Manajemen Risiko Mutu (Aneks 13)

* Ketentuan Khusus Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Aneks 14)